WE Online, Jakarta –
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan pimpinan KPK saat itu tidak pernah mencetak surat ketetapan “justice collaborator” (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin (bukan JC) karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi, ” ucap Saut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
“Justice collaborator” merupakan pelaku kejahatan yang bekerja persis dengan penegak hukum.
Baca Juga: KPK: Maklumat Digital Kartu Prakerja Sarat Pertentangan Kepentingan
“Jadi yang diberikan surat keterangan berfungsi sama. Bedanya JC diberikan KPK saat proses hukum masih berlaku dan saat akan diputuskan oleh Majelis Hakim, ” ungkap Saut.
Sementara, kata tempat, surat keterangan bekerja sama dikasih KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan patokan tetap atau inkracht.
Recent Comments